Hakim kembali Terjerat Korupsi, Ini Langkah Komisi Yudisial

Achmad Al Fiqri
Gedung Komisi Yudisial (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) prihatin dengan adanya hakim yang kembali terjerat kasus korupsi. KY pun menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Seperti diketahui, empat hakim ditetapkan tersangka kasus suap terkait putusan lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (14/4/2025).

KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus ini bila diperlukan.

Mukti meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung kepada pihak berwenang. KY bakal menindaklanjuti informasi atau temuan bila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat hakim tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jokowi Kembali Absen dalam Persidangan, Pihak Dokter Tifa Luapkan Kekecewaan

7 hari lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

9 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

9 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal