JAKARTA, iNews.id - Hakim Kusno meminta pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukan bukti sidang pokok perkara sudah dimulai. Namun permintaan pada sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut belum bisa dijawab konkret oleh KPK.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengaku belum bisa memastikan bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan seperti keinginan hakim. Ini karena sidang perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto baru akan berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2017.
Saat diminta menunjukan bukti oleh hakim, Setiadi hanya menjawab sekenanya saja. Menurutnya, hasil reportase atau peliputan media bisa menjadi pertimbangan untuk ditunjukkan kepada hakim sebagai bukti bahwa sidang sudah dimulai. Bisa pula menyuguhkan video streaming atau telekonferensi soal jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun begitu, Setiadi harus membicarakannya dengan pimpinan KPK karena hal tersebut bukan wewenangnya.
"Sekarang sudah bisa streaming atau teleconference atau bukti fisik visualnya. Tergantung dari beliau nanti (Hakim Kusno). Masalah itu saya tidak bisa menjawab sekarang karena itu persoalan teknis dan nanti kami akan sampaikan ke KPK," kata Setiadi seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Sebelumnya dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan paparan saksi ahli KPK, Hakim Kusno menginginkan pihak termohon menunjukkan bukti bahwa persidangan di Pengadilan Tipikorsoal perkara dugaan korupsi e-KTP sudah dimulai.
"Saya minta bukti sidang dimulai, bukti yang betul-betul konkret. Caranya bagaimana ya saya enggak tahu," ujar Kusno.