Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Felldy Aslya Utama
Hakim tunggal, Achmad Guntur saat membacakan putusan menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Mantan kepala Staf Kostrad itu menggugat terkait penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal, Achmad Guntur mengatakan, gugatan praperadilan Kivlan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan tidak beralasan.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.

Kepolisian juga menyebut mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta, serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar Hari Ini, Pengunjung Dibatasi!

Seleb
3 bulan lalu

Penampilan Nikita Mirzani di Sidang Hari Ini, Lipstik Merah Jadi Sorotan!

Seleb
3 bulan lalu

Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Penegak Hukum Diterima KPK, Reza Gladys OTW Dipanggil?

Seleb
3 bulan lalu

Keluarga Vadel Badjideh Jadi Saksi di Sidang Asusila Anak Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal