JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Mantan kepala Staf Kostrad itu menggugat terkait penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal, Achmad Guntur mengatakan, gugatan praperadilan Kivlan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penyitaan tidak beralasan.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 29 Mei lalu.
Kepolisian juga menyebut mantan kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu menunggangi aksi 22 Mei di Jakarta, serta berperan memberi perintah kepada tersangka lainnya berinisial HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.