Hakim Tolak Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Suci Khadavi

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri Jaksel (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan. Adapun di persidangan, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M Suci Khadavi Putra. Putusan sidang tersebut dibacakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hari ini.

Pasalnya, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian dinilai hakim sudah sah. Bahkan, hakim menilai peristiwa itu merupakan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, Selasa (9/2/2021).

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

7 hari lalu

Ramai PPKS Berkerumun Tunggu Pak Haji Gocap, Dinsos Jaksel Turun Tangan

14 hari lalu

4 Orang Tewas dalam Kebakaran Kos di Tebet Jaksel, Ini Identitasnya

14 hari lalu

Kebakaran Rumah di Tebet Jaksel, 4 Orang Tewas 1 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal