JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara setelah PT Pertamina (Persero) memutuskan tidak mengubah harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Oktober 2026. ESDM menyebut harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax, semestinya menyesuaikan kondisi pasar dan indikator keekonomian.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan evaluasi harga BBM bulanan seharusnya telah dilakukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Dia akan memeriksa kembali proses evaluasi harga Pertamax untuk periode Oktober ini.
“Nah untuk Pertamax, ini kan menyesuaikan dengan keekonomian. Jadi seharusnyabitu dari Dirjen Migas sudah menyampaikan evaluasi, saya cek lagi ya,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga (PPN), mempertahankan seluruh harga BBM pada awal Oktober. Dengan keputusan itu, harga BBM masih mengacu pada tarif yang berlaku sejak awal September 2026.
Untuk BBM bersubsidi, Pertalite masih dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar dibanderol Rp6.800 per liter.