JAKARTA, iNews.id - Hari libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Agar bisa menyusun jadwal libur di tahun depan, cek tanggal kalender 2023 di sini.
Ketetapan kalender 2023 Indonesia telah tertuang dalam SKB Nomor 1006/2022, Nomor 2/2022 dan Nomor 3/2022 serta ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hari Libur Nasional Tahun 2023 selanjutnya..