Seperti diketahui Presiden Jokowi menetapkan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.22/Tahun 2015. Penetapan tanggal 22 Oktober tidak lepas dari peran ulama dan para santri di masa kemerdekaan.
Pada 22 Oktober 1945, Kiai Hasyim Asy'ari menyerukan Resolusi Jihad sebagai bentuk komitmen dan kewajiban umat Islam mempertahankan bangsa dan negara ini.