Haris Azhar Mundur Jadi Saksi, Tim Hukum Prabowo Mengaku Belum Tahu

Aditya Pratama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id – Tim Hukum Prabowo-Sandi belum mengetahui ihwal mundurnya Haris Azhar sebagai salah satu saksi yang mereka ajukan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu bahkan mengaku belum menerima surat pengunduran diri Haris.

“Suratnya dari mana? Saya belum tahu. Kalau itu ada, mungkin bagus. Tapi saya belum pernah melihat itu. Makanya, harus saya tanya sama teman-teman saya yang urus itu,” ucap Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan, tugas mengumpulkan saksi bukan menjadi bagiannya, sehingga dia belum mengambil langkah apa pun terkait pengunduran diri Haris. “Nanti akan saya tanya dengan teman-teman lain,” tuturnya.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, juga mengaku baru mengetahui perihal pengunduran diri Haris sebagai saksi yang diajukan pihak 02. “Kita enggak tahu apa yang terjadi, membuat dia mundur. Bahkan, dia sudah bilang confirm (konfirmasi) dan ready (siap) jadi saksi,” ujar Nasrullah.

Sebelumnya, Haris Azhar mengemukakan alasannya mengundurkan diri sebagai saksi untuk kubu Prabowo-Sandi. Selain menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan kesaksian di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), direktur Lokataru Foundation itu juga membeberkan alasan lain yang membuatnya menolak tawaran menjadi saksi fakta kubu 02.

Haris mengatakan, selaku bagian dari masyarakat Indonesia yang selama ini menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau, di memandang dua kontestan Pilpres 2019 bermasalah. “Baik kubu Bapak Joko Widodo dan Bapak Prabowo Subianto memiliki catatan pelanggaran HAM,” ungkap Haris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (19/6/2019) petang.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
5 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
5 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
14 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal