Harlah ke-8 HPN, Pengusaha Nahdliyin Diminta Ikuti Perkembangan Zaman

Irfan Ma'ruf
Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) menggelar peringatan Harlah ke-8 sekaligus konsolidasi bersama pengurus daerah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (20/7/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) menggelar peringatan Harlah ke-8 sekaligus konsolidasi bersama pengurus daerah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (20/7/2019). Dalam acara bertajuk, Sinergi Sumber Daya Komunitas Dengan Keunggulan Teknologi Digital Menggalang Arus Baru Ekonomi Indonesia itu juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) HPN Abdul Kholik mengatakan, ditengah perkembangan teknologi pengusaha Nahdliyin harus mampu menyesuaikan diri dengan mengikuti perkembangan zaman.

"Tugas HPN tentu saja tidak akan bisa melawan kemajuan teknologi di bidang digital tapi kita akan mencoba mengambil satu langkah yang kita anggap perlu untuk memproteksi," ujar Kholik dalam konfrensi pers, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Menurutnya, bisnis yang dikelola oleh pengusaha Nahdliyin mayoritas menengah ke bawah sehingga diperlukan cara untuk mengantisipasi pengusaha besar. Diperlukan kerja sama dengan KPPU untuk mengatasi tantangan perkembangan dunia digital pengusaha, khsusnya Nahdliyin agar dapat bersaing.

Tujuannya, untuk mengantisipasi persaingan pengusaha besar dan kecil. "Kita juga harus mencari satu celah agar yang kecil juga dapat uang untuk hidup," ucapnya.

Hadir di acara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj dan Ketua KPPU, Kurnia Toha.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Nasional
1 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
3 bulan lalu

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Bisnis
9 bulan lalu

Tok! KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal