JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis harta kekayaan bakal calon presiden Joko Widodo. Berdasarkan laporan hasil kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN), jumlah harta Jokowi mencapai Rp50,2 miliar. Persisnya, Rp50.248.349.788.
Dikutip dari salinan LHKPN, Jokowi menyampaikan harta kekayaannya pada 14 Agustus 2018. Harta Jokowi terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp43,88 miliar yang terdiri atas 20 tanah dan bangunan di Sukoharjo, Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, 12 unit alat transportasi terdiri atas 10 mobil dan dua motor senilai Rp1,083 miliar. Menariknya, di antara alat transportasi ini terdapat motor Chopper Chopperland warna emas yang dibeli dari bengkel modifikasi Elder Garage. Motor warna emas itu bernilai Rp140 juta.
Harta kekayaan Jokowi juga terdiri atas harta bergerak lainnya senilai Rp360 juta serta kas dan setara kas senilai Rp6,109 miliar. Kendati demikian, Jokowi masih memiliki utang senilai Rp1,192 miliar.
Pengumuman LHKPN dari Jokowi itu telah dinyatakan lengkap dan disahkan pada 15 Agustus 2018. “Saat ini, pelaporan LHKPN atas nama calon Presiden Joko Widodo sudah terverifikasi lengkap. Proses berikutnya adalah pemberitahuan pada pelapor LHKPN dan pengumuman di laman KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Berikut Perincian harta kekayaan Jokowi: