Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Nur Khabibi
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024). Harvey merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). 

"Hari ini Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus. 

Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT juga menjalani sidang putusan. Dua petinggi yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. 

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Senin (9/12/2024). Harvey Moeis juga dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Harvey diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Buletin
8 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
8 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
10 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal