Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Nur Khabibi
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024). Harvey merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). 

"Hari ini Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus. 

Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT juga menjalani sidang putusan. Dua petinggi yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. 

Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Senin (9/12/2024). Harvey Moeis juga dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Harvey diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Kejagung Turun Tangan! Periksa 4 Jaksa Kasus Videografer Amsal Sitepu

Buletin
7 jam lalu

Ultimatum! Trump Ancam Hancurkan Iran jika Tak Buka Selat Hormuz 

Megapolitan
23 jam lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Buletin
1 hari lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal