Heboh Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Imbau Masyarakat Waspada!

Puti Aini Yasmin
ilustrasi pembagian jamu dengan alkohol di posko mudik Lebaran, LPPOM mengimbau masyarakat waspada (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Heboh di media sosial terkait pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen di beberapa titik rute mudik Lebaran. Merespons hal itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.

Menurut Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati berdasarkan Fatwa MUI bahwa minuman dengan alkohol minimal 0,5 persen sudah termasuk khamar dan haram dikonsumsi umat Muslim.

“Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak,” ujar dia dalam keterangan dikutip Jumat (28/3).

Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang dibagikan di rute mudi tersebut termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.

Terlebih, kata dia, jika jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 persen dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya. Sebab, akan menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah bakal Berlakukan WFA Lagi saat Mudik Lebaran 2026  

Nasional
18 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
18 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal