Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Minta Hakim Beri Vonis Bebas di Kasus Obstruction of Justice

Ari Sandita Murti
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria melalui tim pengacaranya meminta hakim memberikan vonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Permintaan disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di sidang, Jumat (3/2/2023).

"Mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini berkenan mengadili, satu menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," ujar pengacara Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan seperti yang didakwakan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata pengacara.

Hakim juga diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

"Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ujar pengacara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
All Sport
4 bulan lalu

Selebriti Billiard Vol. 2 2025 Dapat Dukungan Penuh POBSI, Dorong Regenerasi Atlet Lewat Ajang Silaturahmi

Buletin
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Nasional
1 tahun lalu

Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dikenakan Wajib Lapor

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

KPK Cekal 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal