Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati, Komnas HAM Tak Setuju

Indra Purnama
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan mati yang diajukan jaksa kepada terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Alasannya karena bertentangan dengan HAM. 

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (12/1/2022). 

Kendati demikian, Beka setuju bahwa Herry Wirawan patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, korbannya sebagian anak-anak. Dia menjelaskan, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). 

"Saya setuju Herry Wirawan dihukum berat. Karena kejahatannya, korbannya banyak dan sebagian anak-anak. Bisa (dihukum) seumur hidup" kata Beka. 

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan dituntut dihukum mati, dan kebiri kimia. Tidak hanya itu, Herry Wirawan juga didenda sebesar Rp500 juta. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu. 

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Nenek 90 Tahun di Grobogan Diperkosa Pemuda, Wakil Ketua MPR: Lansia Harusnya Dihormati

25 hari lalu

Momenta Festival 2026 Pecah! Iwan Fals hingga King Nassar Bikin 15 Ribu Penonton Larut Bernyanyi

26 hari lalu

Menkomdigi Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta Masyarakat Bijak Main Medsos

26 hari lalu

Sifat Asli Taufik Hidayat Dibongkar Mantan Istri, Gampang Marah jika Keinginan Tak Terpenuhi!

27 hari lalu

Kasus Penganiayaan Pacar di Bandung Viral, Psikolog Ungkap Faktor Korban Bertahan 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal