JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang masa berlaku skema pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM sebesar 0,5 persen. Perpanjangan dilakukan hingga 2029.
"Terkait PPh final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan tahun 2029," ujar Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Selain memberikan kepastian jangka waktu, pemerintah juga menyesuaikan kriteria penerima fasilitas PPh final 0,5 persen tersebut. Tujuannya agar beban pajak UMKM lebih ringan dan kewajiban administrasi semakin sederhana.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun untuk mendukung kebijakan itu di 2025. Hingga saat ini, terdapat 542.000 pelaku UMKM yang terdaftar memanfaatkan fasilitas pajak tersebut.
Diketahui, sesuai dengan PP 55/2022, skema PPh final UMKM berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dan dapat dimanfaatkan paling lama tujuh tahun pajak sejak terdaftar.