JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku telah ditunjuk menjadi kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus 3 korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujar Hotman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Hotman telah datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, hal ini untuk menanyakan apakah benar kliennya mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik atau tidak.
"Baru mau nanya ada enggak panggilannya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.