JAKARTA, iNews.id - Hubungan antara ekonomi kreatif dan industri kreatif dipelajari di bangku sekolah. Lantas, apa saja yang dimaksud dan manfaatnya? Ini penjelasannya.
Ekonomi kreatif adalah suatu konsep ekonomi baru yang mengandalkan informasi dan kreativitas dengan mengedepankan ide, serta pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi bersama.
Melansir buku 'Ilmu Pengetahuan Sosial' terbitan Grasindo, menurut Badan Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif adalah penciptaan nilai tambah dari kreativitas yang dilindungi kekayaan intelektual dan bersumber dari pengelolaan budaya, ilmu pengetahuan dan atau teknologi.
Untuk mewujudkan ekonomi kreatif di Indonesia, Presiden Joko Widodo pun membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.