Hukuman Disiplin Tak Lagi di Satuan tapi Polisi Militer, Panglima TNI : Untuk Efek Jera

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa rapat bersama Komandan Pusat Polisi Militer TNI. (Foto Youtube).

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengubah mekanisme prajurit yang ditahan akibat melakukan pelanggaran disiplin. Saat ini, keseluruhan penanganan kasus harus melalui Polisi Militer (POM), tak sekadar di satuan saja. 

Penekanan ini disampaikan dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu. 

Dia menuturkan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat. 

"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Selasa (8/3/2022). 

Andika mengatakan, perubahan yang dilakukannya agar bisa menimbulkan efek jera yang serius bagi mereka yang melanggar. Sebab, kata dia, selama ini jika penerapan dilakukan di satuan ada kesan tak serius. 

"Karena kalau di satuan itu banyak prememorinya, jadi kayak enggak serius dan akhirnya enggak menimbulkan efek jera. Ini memang hukuman disiplin, tapi jalani supaya dia merasakan," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
18 hari lalu

Pantau Pergantian Tahun, Menko Polkam, Panglima TNI hingga Kapolri Pastikan Situasi Kondusif

Nasional
19 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Nasional
20 hari lalu

Panglima TNI Kerahkan 37.910 Personel, Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal