Hukuman Uang Pengganti SYL juga Diperberat Jadi Rp44 Miliar

Nur Khabibi
Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hukuman SYL diubah dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti SYL diperberat dari Rp14 miliar menjadi Rp44 miliar. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa (10/9/2024). 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengajukan banding ke PT DKI. Uang pengganti senilai Rp14 miliar yang diwajibkan kepada SYL dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Jaksa sebelumnya memang menuntut hukuman uang pengganti sebesar Rp44 miliar.

Menurut Jaksa, selama proses persidangan SYL sering memberikan keterangan yang tidak konsisten dan bahkan cenderung melemparkan kesalahan kepada bawahannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

9 jam lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

12 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

15 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim usai Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal