Hukuman Uang Pengganti SYL juga Diperberat Jadi Rp44 Miliar

Nur Khabibi
Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hukuman SYL diubah dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti SYL diperberat dari Rp14 miliar menjadi Rp44 miliar. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa (10/9/2024). 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengajukan banding ke PT DKI. Uang pengganti senilai Rp14 miliar yang diwajibkan kepada SYL dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Jaksa sebelumnya memang menuntut hukuman uang pengganti sebesar Rp44 miliar.

Menurut Jaksa, selama proses persidangan SYL sering memberikan keterangan yang tidak konsisten dan bahkan cenderung melemparkan kesalahan kepada bawahannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

6 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Dipanggil KPK Lagi, Diperiksa terkait Kasus Pemerasan

6 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

9 jam lalu

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 2 Anggota DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal