JAKARTA, iNews.id - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis saat hakim membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo. Rosti menangis sambil memeluk foto Brigadir J di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, Rosti beberapa kali tertunduk lemas dan terisak. Dia juga sesekali menghapus air mata terutama saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan unsur pertimbangan dalam sidang vonis.
Dalam pembacaan pertimbangan, Wahyu Iman Santoso menjelaskan runutan peristiwa pembunuhan Brigadir J. Tangis Rosti pecah ketika hakim mulai membacakan kronologi penembakan anaknya di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak berhenti di situ, tangis Rosti kembali pecah saat hakim membacakan unsur ihwal kasus pemerkosaan yang diklaim Putri Candrawati dilakukan oleh Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.