IKOHI Ajukan Petisi ke Mahkamah Pidana Internasional untuk Usut Kasus Penghilangan Paksa 1997/1998

Felldy Aslya Utama
IKOHI mengirim surat petisi ke Mahkamah Pidana Internasional desak kasus penghilangan paksa 1997/1998 diusut (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mengajukan petisi ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengusut kasus penghilangan paksa yang terjadi pada tahun 1997/1998. Petisi tersebut diajukan melalui portal elektronik ICC dan secara fisik dilayangkan ke perwakilan ICC di New York, Amerika Serikat, serta diserahkan di lokasi pusat ICC di Den Haag, Negeri Belanda.

Kasus penghilangan paksa 1997/1998 telah berlangsung selama 25 tahun. Selama itu, keluarga korban telah berjuang agar pemerintah Indonesia membentuk tim pencarian aktivis yang masih hilang dan pengadilan HAM bagi para pelaku, namun pemerintah Indonesia terus mengabaikan.

"Satu per satu orang tua korban telah meninggal dalam penantian panjang dalam ketidakpastian akan keberadaan anak-anak mereka yang belum dikembalikan. Beberapa keluarga korban lain juga dalam kondisi kesehatan fisik dan psikis yang menurun akibat hilangnya keluarga yang mereka sayangi," kata Sekretaris Umum Ikohi, Zaenal Muttaqin dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Tuntutan para keluarga korban terhadap kasus penculikan aktivis 1997-1998 juga sudah direkomendasikan oleh Parlemen Republik Indonesia sejak 2009 kepada pemerintah Indonesia. Namun, rekomendasi tersebut hingga kini belum dilaksanakan.

IKOHI menilai, pemerintah Indonesia telah gagal menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM ini. Oleh karena itu, lembaga tersebut mengajukan petisi ke ICC untuk meminta bantuan dalam mengusut kasus ini.

Dalam petisi tersebut, IKOHI meminta ICC untuk melakukan penyelidikan terhadap Prabowo Subianto, terduga kuat pelaku penghilangan paksa 1997-1998. Prabowo Subianto adalah mantan komandan pasukan khusus Indonesia yang telah melakukan operasi penculikan dan penghilangan aktivis demoktasi pada 1997-1998 dengan sandi operasi bernama “Tim Mawar”. Atas tindakannya tersebut, pada tahun 1998, Prabowo Subianto telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota tentara nasional Indonesia.

IKOHI juga meminta ICC untuk mendorong pemerintah Indonesia agar segera membentuk tim pencarian korban yang masih hilang dan memberikan status kependudukan bagi para korban tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo Pastikan Korban Bencana di Takengon Aceh Tak Sendiri: Kita Percepat Pemulihan

Nasional
4 jam lalu

Momen Prabowo Tegur Paspampres Saat Warga Mau Foto di Tamiang: Jangan Didorong

Nasional
16 jam lalu

Momen Prabowo Salat Jumat Bareng Pengungsi di Aceh, Khatib Serukan Sabar Hadapi Musibah

Nasional
17 jam lalu

Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, tapi akan Kerja Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal