Imparsial : Sumpah Pocong Tak Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Antara
Gelombang demonstran menuntut lengsernya Presiden Soeharto pada 1998. (Foto: Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Organisasi peduli hak asasi manusia (HAM) Imparsial menegaskan, sumpah pocong tidak akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pada 1998. Kasus itu harus diselesaikan melalui proses peradilan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menantang Kivlan Zein untuk melakukan sumpah pocong atas tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus pelanggaran HAM 1998. “Mereka (para elite pemerintah) ini harus belajar bahwa hal-hal yang berkaitan dengan masa lalu tidak bisa diselesaikan dengan sumpah-sumpahan. Maju ke pengadilan dua dua kalau berani, siapa yang paling benar,” ujar Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dia menuturkan, peradilan menjadi satu-satunya cara untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bersalah dalam peristiwa 21 tahun lalu itu. Semuanya harus dibuat terang-benderang melalui keputusan hakim dari fakta hukum yang ada.

Di era demokrasi ini, kata Al Araf, semestinya hal-hal berbau klenik semacam sumpah pocong tidak diusulkan oleh pejabat negara sebagai langkah penyelesaian masalah hukum. Dia berpendapat, tantangan sumpah pocong justru menunjukkan Menko Polhukam Wiranto dan eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, enggan masuk ke dalam proses hukum.

“Pada titik lain kedua belah pihak juga khawatir jika kemudian dalam proses hukum itu nanti terjawab siapa yang salah dan siapa yang terlibat,” tutur Al Araf. Jika tantangan sumpah pocong diteruskan, dia yakin masyarakat justru dapat menaruh kecurigaan pada kedua belah pihak ada yang terlibat dalam kerusuhan 1998.

Dalam acara “Para Tokoh Bicara 98” di Jakarta pada Senin (25/2/2019) lalu, Kivlan Zein menuduh Wiranto sebagai dalang kerusuhan 1998 serta memainkan peranan ganda dan isu propagandis saat masih menjabat sebagai panglima ABRI. Tujuan Wiranto ketika itu, menurut Kivlan, untuk menumbangkan Presiden kedua Soeharto.

Wiranto selanjutnya menantang Kivlan dan Prabowo Subianto untuk membuktikan keterlibatan dirinya sebagai dalang kerusuhan Mei 1998 dengan bersumpah pocong.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Pemerintah Tanggapi Tuntutan Rakyat, Wiranto: Presiden Prabowo Telah Mendengar

Nasional
2 bulan lalu

Wiranto Klaim Tuntutan Pedemo Sudah Didengar Prabowo: Kalau Semua Dipenuhi Repot

Nasional
2 bulan lalu

Kemlu Respons Desakan PBB soal Demo: Indonesia Lindungi HAM!

Internasional
2 bulan lalu

PBB Soroti Demo Ricuh di Indonesia, Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal