Indonesia Tak Pilih Lockdown, Pengamat: Pelanggar PSBB Tak Bisa Dipidana

Riezky Maulana
Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tak seharusnya dipidana.. (Foto: Ilustrasi/Ist))

JAKARTA, iNews.id - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tak seharusnya dipidana. Pasalnya, aturan PSBB yang diterapkan selama pandemi Covid-19 mengacu pada ketentuan setiap daerah, bukan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, UU 6/2018 bisa diterapkan apabila Indonesia memilih menerapkan karantina wilayah atau lockdown. Padahal, Indonesia memilih PSBB, bukan lockdown.

"Pelanggar PSBB tidak bisa dipidana. Pelanggaran PSBB itu diatur oleh peraturan di daerah masing-masing apakah itu Pergub, Perbup atau Perwalikot atau Perda dan ada ancaman hukumannya. Di DKI kan melanggar Pergub didenda Rp50 juta," kata Fickar ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Fickar, aturan PSBB tersebut berbeda dengan UU 6/2018. Dalam aturan tersebut, pelanggar UU bisa dijerat hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Tindak pidana yang diatur dalam UU Karantina Kesehatan ditujukan pada pelanggaran terhadap penetapan karantina wilayah, sehingga subjek hukum pidananya adalah nakhoda kapal (pasal 90), pilot (pasal 91), sopir angkutan (pasal 92) perusahaan pengangkutan dan orang yang menghalangi karantina wilayah (pasal 93) dihukum 1 tahun dengan denda Rp100 juta. Kesemuanya itu adalah dalam kerangka pelanggaran karantina," tuturnya.

Fickar menegaskan, Indonesia sama sekali tidak menerapkan lockdown dan memilih PSBB Menurutnya, sanksi pelanggar PSBB menjadi hak pemda.

"Indonesia itu tidak menerapkan karantina wilayah, melainkan PSBB. PSBB sanksinya itu diatur daerah," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
28 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal