Infografis Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Rizal Bomantama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan 12 tahun penjara. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan 12 tahun penjara. Hal itu dibacakan pada persiangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Sumbar
3 tahun lalu

Ayah Brigadir J Doakan Bharada E, JC Pembunuhan Anaknya yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
3 tahun lalu

LPSK Ungkit Status JC Bharada E: Harusnya Pidana Paling Rendah Dibandingkan Terdakwa Lain

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Bebas Bersyarat, Bharada E Kumpul Bersama Keluarga di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal