Infografis Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Rizal Bomantama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan 12 tahun penjara. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan 12 tahun penjara. Hal itu dibacakan pada persiangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP. Agar hakim menjatuhkan terdakwa Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun," kata Jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Sumbar
3 tahun lalu

Ayah Brigadir J Doakan Bharada E, JC Pembunuhan Anaknya yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
3 tahun lalu

LPSK Ungkit Status JC Bharada E: Harusnya Pidana Paling Rendah Dibandingkan Terdakwa Lain

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Bebas Bersyarat, Bharada E Kumpul Bersama Keluarga di Jakarta

Nasional
3 tahun lalu

Infrografis Polri Pastikan Pengamanan Terus Diberikan kepada Bharada E

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal