JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI terkait Pemilu 2024 guna memastikan netralitas selama pesta demokrasi tahun depan.
Larangan ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan independensi TNI dalam proses pemilihan umum yang krusial ini.
"Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro, di Surabaya, Senin (18/9/2023).