JAKARTA, iNews.id - KPUD menutup pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur sejak pukul 23.59 WIB, Kamis (29/8/2024). Selanjutnya KPU memverifikasi kelengkapan administrasi paslon.
Sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024, paslon juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPUD.
Penetapan paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.