Infografis Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram

Widya Michella
Infografis Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram (Foto : iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditutup, Kamis (11/11/2021). Forum tersebut menyepakati 12 poin bahasan, termasuk tentang penggunaan uang kripto atau cryptocurrency. 

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," ujar Niam saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
4 tahun lalu

Infografis 10 Usaha Sampingan Karyawan Kantoran dengan Modal Minim

Internet
4 tahun lalu

Infografis Cara Mengubah Tampilan Whatsapp Menjadi Terbalik

Nasional
11 bulan lalu

Infografis Ketua MUI Saran Siswa Tetap Belajar di Sekolah selama Bulan Puasa

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis 5 Negara Pemegang Bitcoin Terbanyak di Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal