Infografis Fatwa MUI: Vaksinasi Covid Tak Batalkan Puasa

Felldy Aslya Utama
Infografis

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang memperbolehkan vaksinasi dilakukan bagi orang berpuasa. Fatwa ini merespons kondisi tentang vaksinasi Covid-19 yang nantinya akan bertepatan dengan Ramadan.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," bunyi keterangan pers MUI mengenai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Diharapkan dengan masifnya vaksinasi, kekebalan kelompok atau herd immunity bisa tercapai.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Lampung
5 tahun lalu

MUI Perbolehkan Vaksinasi Covid saat Berpuasa

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Fakta-Fakta Vaksin TBC Bill Gates yang Diuji Coba di Indonesia

Muslim
8 bulan lalu

Infografis 10 Hikmah Puasa Ramadhan

Internasional
8 bulan lalu

Infografis 10 Negara dengan Waktu Puasa Paling Panjang di Dunia

Nasional
8 bulan lalu

Infografis 1 Ramadhan 1446 H Ditetapkan Sabtu 1 Maret 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal