JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Inmendagri tersebut tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyampaikan, instruksi tersebut mulai berlaku, Selasa (23/11/2021) hingga Senin (6/12/2021). PPKM untuk daerah luar Jawa dan Bali itu diatur dalam Inmendagri 61/2021 yang merupakan instruksi tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," dikutip dari Inmendagri 61/2021, Selasa (23/11/2021).