Infografis Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

iNews.id
Infografis Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Keputusan ini diambil setelah sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024).

Tidak hanya itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Nama-nama yang terlibat antara lain Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

DKPP Sebut Putusan Ketua KPU Langgar Etik Tak terkait Nasib Pencalonan Gibran, Ini Alasannya

Nasional
2 tahun lalu

Respons Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Pendaftaran Gibran

Nasional
2 tahun lalu

Kuasa Hukum Pengadu Nilai DKPP Harusnya Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Video
2 tahun lalu

DKPP Putuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik soal Pendaftaran Gibran Rakabuming

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal