Infografis KPK Larang Penyelenggara Negara Terima Parsel Lebaran

Ariedwi Satrio
KPK meminta penyelenggara negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka lebaran lebaran 2022. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA,iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara agar menolak pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka lebaran lebaran 2022. KPK juga meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal terkait larangan para penyelenggara negara menerima hadiah menjelang lebaran.

"Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).

Lebih lanjut, Ipi menginformasikan bahwa jika ada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka wajib melaporkan kepada KPK. Penyelenggara negara wajib lapor paling lambat 30 hari kerja sejak hadiah ataupun fasilitas itu diterima.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 tahun lalu

Bupati Bogor Ade Yasin Larang ASN Terima Parsel Lebaran

Sulut
4 tahun lalu

Cegah Korupsi, Penyelenggara Negara Diimbau Tolak Parsel Lebaran

Nasional
5 bulan lalu

Infografis KPK Ungkap 11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Nasional
6 bulan lalu

Infografis 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal