JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi kepala daerah pertama yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK di awal tahun ini. Apa landasan hukum KPK melakukan OTT?
Dalam UU No 19 Tahun 2019, tidak terdapat ketentuan yang mengatur KPK untuk melakukan OTT. Begitu juga dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun dalam KUHAP berdasarkan pasal 1 ayat 19 dijelaskan mengenai tertangkap tangan. Tertangkap tangan merupakan tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Atau, apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Jika dikaitkan dengan OTT, berdasarkan pasal 1 ayat 20 KUHAP, penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Masih melansir “Operasi Tangkap Tangan dalam Penanganan Kasus Korupsi”, OTT yang dilakukan oleh KPK sebenarnya sama dengan terminologi tertangkap tangan dalam KUHAP. KPK menciptakan istilah OTT dan dalam pelaksanaannya didahului dengan penyadapan.