JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Indonesia dibangun berdasarkan negara kebangsaan religius atau religious nation state. Indonesia juga bukan negara berdasarkan satu agama saja.
"Indonesia dibangun berdasarkan religious nation state atau negara kebangsaan yang religius atau negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan islamic nation state," kata Mahfud dikutip dari tayangan Kemenko Polhukam di YouTube, Sabtu (13/5/2023).
Mahfud pun menjelaskan ciri negara kebangsaan religius. Pertama, yakni adanya toleransi akan perbedaan dan menganggap perbedaan itu adalah ciptaan Tuhan.