Infografis MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

iNews.id
Infografis Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Norma yang diuji para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Norma itu menyatakan, pasangan calon pilpres harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.

Namun, kini MK menyatakan pasal 222 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan, ambang batas itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan.

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Ini Kemenangan Rakyat!

Nasional
11 bulan lalu

Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden: Ada Dominasi Parpol Usung Capres

Nasional
11 bulan lalu

Ambang Batas 20 Persen Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Nasional
11 bulan lalu

Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal