Infografis Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis

riana rizkia
Infografis Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA, iNews.id - Panji Gumilang, yang merupakan kepala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan tuduhan tersebut, Panji Gumilang akan menjalani hukuman yang serius, yakni hukuman penjara selama 10 tahun. Panji Gumilang akan menjalani proses penyelidikan dan persidangan lebih lanjut untuk membuktikan kesalahan dan keterlibatan yang bersangkutan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Internet
2 tahun lalu

Infografis 10 Negara dengan Internet Tercepat di Dunia 2023

Sains
2 tahun lalu

Infografis Fakta Gurun Sahara, Gurun Terluas di Dunia

All Sport
2 tahun lalu

Infografis 5 Atlet Terkaya di Dunia 2023

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Bareskrim Blokir 147 Rekening terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal