JAKARTA, iNews.id - Panji Gumilang, yang merupakan kepala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan tuduhan tersebut, Panji Gumilang akan menjalani hukuman yang serius, yakni hukuman penjara selama 10 tahun. Panji Gumilang akan menjalani proses penyelidikan dan persidangan lebih lanjut untuk membuktikan kesalahan dan keterlibatan yang bersangkutan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.