JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memanggil kembali Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) pada hari ini, Kamis (27/7/2023). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (27/7/2023).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada 3 Juli 2023. Usai pemeriksaan itu, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.