JAKARTA, iNews.id – Bolehkan orang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak berpuasa karena alasan kesehatan? Bagaimana dengan orang yang tanpa gejala atau OTG?
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyebut masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan memiliki gejala berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan pertimbangan dokter sebagai rujukan. Bagi OTG diminta berpuasa dan beribadah hanya di tempat karantina.
"Kemudian kalau kondisi sakit berdampak parah jika dilakukan puasa atau puasa berdampak pada kondisi kesehatannya, maka dia boleh tak puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Niam menjelaskan, seseorang yang terpapar Covid-19 dan memutuskan tak berpuasa, bisa menggantinya di bulan lain atau ketika dia sudah sembuh.