JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran di Papua dan Papua Barat menjadi 7 provinsi.
Di antaranya, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Utara, dan Papua Selatan yang menjadi wilayah pemekaran dari Provinsi Papua. Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah pemekaran Papua Barat.
“Jadi ini barangkali patut kita dudukkan karena draft yang ada pada kami semuanya pemekaran, bukan pembentukan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal dalam Rapat Panja Baleg DPR RI bersama Komisi II DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI (BKD), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022) kemarin.