JAKARTA, iNews.id - Skema cicilan pembayaran setoran awal dan setoran lunas penyelenggaraan haji tengah dikaji Pemerintah. Tujuannya, mengantisipasi rencana porsi kenaikan komponen dalam BPIH pada 2024.
Diketahui sebelumnya, besaran BPIH 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
“Ada kemungkinan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tapi untuk mengatasi hal tersebut calon jemaah haji diupayakan akan ada semacam cicilan setoran awal dan cicilan setoran lunas,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah.