JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Ftri 1442 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 narapidana mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian, sedangkan 550 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga mengatan, pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.
Dia menjelaskan, remisi yang diterima para narapidana merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas atau Rutan atau LPKA.
D tengah kondisi kapasitas lapas yang lebih kecil dari jumlah tahanan, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP. Dia memastikan, hak WBP mendapat remisi akan terpenuhi selama memenuhi persyaratan.