Infografis Santunan bagi Penerima Vaksin Covid-19 jika Ada Efek Samping

Fahreza Rizky
Infografis:

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberi santunan jika ada masyarakat mengalami efek samping cacat hingga meninggal dunia usai disuntik vaksin Covid-19. Santunan diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Covid-19.

Kompensasi itu tertuang dalam Pasal 15E. Ayat 1 menyatakan, “Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.”

Ayat (2) menerangkan, “Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. 

Pemerintah juga memastikan untuk melakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan dengan biaya pengobatan dan perawatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional jika dalam hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-l9.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Pemerintah Akan Beri Santunan Jika Ada Masyarakat Cacat atau Meninggal karena Vaksin Covid-19

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Health
6 bulan lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal