JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberi santunan jika ada masyarakat mengalami efek samping cacat hingga meninggal dunia usai disuntik vaksin Covid-19. Santunan diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Covid-19.
Kompensasi itu tertuang dalam Pasal 15E. Ayat 1 menyatakan, “Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.”
Ayat (2) menerangkan, “Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
Pemerintah juga memastikan untuk melakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan dengan biaya pengobatan dan perawatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional jika dalam hasil kajian kausalitas terdapat dugaan dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-l9.