Ingat, Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Malam Ini

Riezky Maulana
Truk besar sumbu 3 ke atas tak lagi diperkenankan untuk melintas di Tol. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

BEKASI, iNews.id - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memastikan truk besar sumbu 3 ke atas tak lagi diperkenankan untuk melintas di seluruh jalan termasuk tol pada Rabu (27/4/2022) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang akan melintas di jalur utama. 

"Mulai jam 00.00 nanti malam, terhadap kendaraan-kendaraan berat yang tiga sumbu itu sudah tidak boleh melewati lagi," tutur Gatot di Gerbang Tol Cikarang Utama 3, Bekasi, Rabu (27/4/2022). 

Kendati demikian, kata Gatot, kebijakan itu tak akan berlaku bagi truk yang membawa sembako atau bahan bakar minyak (BBM). Tujuannya agar masalah kemacetan saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 bisa teratasi. 

"Kecuali dia yang membawa BBM dan Sembako ya, semua potensi kemacetan, langkah-langkah sudah dilakukan," jelasnya. 

Gatot mengatakan, tercatat mulai ada kenaikan jumlah kendaraan pemudik dari Jakarta yang melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama. Sedikitnya kenaikan mencapai 89 persen ketimbang hari sebelumnya. 

"Paparan dari Dirlantas untuk hari ini saja sudah terjadi peningkatan jumlah kendaraan hampir 89 persen dibandingkan hari kemarin. Ini tentunya meningkat terus dan kita tentu harus menyiapkan pengamanan yang optimal," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Diduga Terobos Lampu Merah

57 tahun lalu

Halte Tebet Eco Park Tetap Layani Penumpang Transjakarta usai Ditabrak Truk

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Halte Tebet Eco Park hingga Hancur

57 tahun lalu

Halte Tebet Eco Park Hancur Ditabrak Truk, Pengemudi Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal