JAKARTA, iNews.id - Biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian Covid-19 maksimal Rp900.000 di seluruh Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut penetapan biaya itu demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat. Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900.000," kata Kadir, Jumat (2/10/2020).
Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.
Surat edaran akan diberikan kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini. Harga tes PCR maksimal Rp900.000 tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.
Sementara itu, Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan penetapan harga tertinggi tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama Kemenkes.
"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur," kata dia.