JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Namun, pemeriksaan terhadap Budi Karya berlangsung di Kantor BPKP Semarang, bukan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, lokasi tersebut dipilih karena KPK dalam kesempatan yang sama memeriksa saksi lain, Any Sisworatri (AS) selaku karyawan PT Istana Putra Agung (IPA). Perusahaan tersebut merupakan tersangka korporasi dalam perkara yang dimaksud.
"Artinya penyidik juga bisa secara efektif ya dalam satu waktu bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi tersebut," ucap Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
"Ya tentu esensinya adalah keterangan dari yang bersangkutan, sehingga dapat membantu proses penyidikan perkara ini," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, dalam pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA, penyidik KPK mendalami terkait proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung.