Ini Daftar 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT 

Puteranegara
Bareskrim Polri merilis daftar perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri merilis daftar perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk tindak pidana penggelapan dana. Setidaknya ada 10 perusahaan milik ACT.

"Iya (ada 10 perusahaan cangkang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Adapun, kata Whisnu, ke-10 perusahaan cangkang itu adalah, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global. 

Ke-10 perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis. Namun, Whisnu menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman. 

"Masih didalami satu persatu, mohon sabar," ujar Whisnu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Bisnis
4 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Nasional
6 hari lalu

Komisi IV DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra

Buletin
7 hari lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal