Ini Pertimbangan Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan

Djibril Muhammad
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Foto: Dok iNews).

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, secara resmi meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Surat permintaan penangguhan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI Kamis (20/6/2019) malam pukul 20.30 WIB.

"Ya, semalam Panglima TNI telah memutuskan untuk meminta penangguhan penahanan atas Mayjen (Purn) Soenarko kepada Kapolri," kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi, kepada iNews.id Jumat (21/6/2019).

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Sunarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah berstatus purnawirawan.

"Selain itu, pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Soenarko yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," kata Hadi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Alasan Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1: Uji Kesiapsiagaan Personel

Nasional
10 hari lalu

Mutasi TNI, Pangdam Jaya Dipimpin Jenderal Bintang 3

Nasional
11 hari lalu

TNI Diperintahkan Siaga 1, Puan Minta Panglima Jelaskan ke DPR

Buletin
12 hari lalu

Panglima TNI Terbitkan 7 Instruksi Strategis Terkait Status Siaga 1 Prajurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal