Ini Pesan Lengkap Jokowi di Tengah Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19

Ariedwi Satrio
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers soal perkembangan terkini Covid-19. (Foto Biro Pers Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kembali mengalami lonjakan dalam beberapa minggu belakangan. Kasus positif Covid-19 tembus di angka lebih dari 20.000 per harinya. 

Terbaru, kasus Covid-19 mengalami lonjakan hingga 27.197 per harinya pada Kamis, 3 Februari 2022, kemarin. Ini merupakan rekor baru kasus tertinggi Covid-19 setelah sebelumnya hanya berjumlah ratusan. Hal ini tentu menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sejumlah epidemiolog hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprediksi bakal terjadi gelombang ketiga Covid-19 pada bulan Februari ini. Di tengah ancaman gelombang ketiga Covid-19, Presiden Jokowi memberikan pesan tersendiri untuk masyarakat Indonesia serta jajarannya.

"Menanggapi perkembangan terkini kasus Covid-19 terjadi kenaikan hingga 27.197 kasus per hari ini, Kamis, 3 Februari 2022, perlu saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut," kata Presiden Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).

Adapun, berikut pesan lengkap serta arahan Presiden Jokowi di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat adanya varian baru jenis Omicron :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi soal Ijazah Palsu, Akui Salah Analisis

Health
10 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
12 hari lalu

Momen Prabowo Makan Malam Kebangsaan Bareng Mantan Presiden hingga Ketum Parpol

Buletin
12 hari lalu

Penuhi Undangan Prabowo, Jokowi dan SBY Tiba di Istana Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal