Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Diminta Cabut Aturan Sanksi bagi Pelanggar PPKM

Faieq Hidayat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah mencabut sanksi bagi pelanggar PPKM.(Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala daerah diminta mencabut peraturan sanksi bagi pelanggar pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

"Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM," tulis Inmendagri yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip, Sabtu (31/12/2022).

Selain itu, gubernur, bupati dan wali kota tetap melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

"Gubernur, Bupati dan Wali Kota selaku Kasatgas Covid-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instransi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas darrah dalam rangka melakukan monitoring pengawasan dan mencermati perkembangan angka Covid-19, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing," katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Megapolitan
2 hari lalu

Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta

Nasional
4 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah Terjerat Operasi Senyap KPK

Nasional
6 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal