JAKARTA, iNews.id - Kepala daerah diminta mencabut peraturan sanksi bagi pelanggar pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
"Gubernur, Bupati dan Wali Kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM," tulis Inmendagri yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip, Sabtu (31/12/2022).
Selain itu, gubernur, bupati dan wali kota tetap melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
"Gubernur, Bupati dan Wali Kota selaku Kasatgas Covid-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instransi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas darrah dalam rangka melakukan monitoring pengawasan dan mencermati perkembangan angka Covid-19, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing," katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depan.