Iriawan Pj Gubernur, Demokrat: Pemerintah Anggap Enteng Protes Publik

Eko Ardiyanto
Dari kiri ke kanan (duduk di barisan depan): Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Agus Widjojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen Pol Iriawan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan menjadi penjabat (pj) gubernur Jawa Barat. Iriawan bakal menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara waktu, menggantikan Gubernur Ahmad Heryawan yang sudah berakhir masa jabatannya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Rachland Nasidik, menilai ada beberapa kesalahan yang dilakukan pemerintah terkait dengan penunjukan Iriawan tersebut. Kesalahan pertama, kata dia, pemerintah memilih melayani kepentingan sendiri, bukan melayani kebutuhan publik.

“Dari sisi kebutuhan publik, tidak ada kebutuhan yang masuk akal atau dapat diterima untuk memaksakan menempatkan polisi aktif sebagai pelaksana tugas gubernur. Padahal, sejak awal publik sudah menentangnya,” kata Rachland melalui pesan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (18/6/2018).

Penunjukan Iriawan sebagai pj gubernur Jabar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo terkesan janggal, karena seakan-akan tidak ada birokrat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang layak untuk mengemban tugas tersebut. Itu sebabnya, kata Rachland, publik melihat keputusan ini sangat dipaksakan dan mencurigai ada motif politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di belakangnya.


Kesalahan lainnya, menurut Rachland, pemerintah memandang enteng protes publik itu. “(Sikap enteng pemerintah) bukan saja menguras kering aspek legitimasi dari pengangkatan itu sendiri, tapi juga bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik pada presiden,” tuturnya.

Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo beranggapan pelantikan Iriawan telah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat, yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2018.

Dia mengatakan, dasar penunjukan penjabat gubernur tertuang dalam Pasal 201 Ayat (10) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kondisi SBY Membaik, Jubir Demokrat: Bisa Keluar RS Beberapa Hari Lagi

Nasional
9 bulan lalu

Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Demokrat 2025-2030

Nasional
10 bulan lalu

Prabowo bakal Hadir di Penutupan Kongres ke-VI Partai Demokrat Malam Ini

Nasional
10 bulan lalu

AHY Pastikan Prabowo Hadir di Penutupan Kongres Partai Demokrat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal