Irjen Napoleon Belum Dipecat, Begini Penjelasan Polri

Nur Khabibi
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Polri menjelaskan alasan belum memecat Irjen Napoleon Bonaparte dari statusnya sebagai anggota polisi. Diketahui, Napoleon terjerat beberapa kasus pidana seperti korupsi pengurusan red notice buronan Djoko Tjandra hingga penganiayaan terhadap M Kace.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan, Napoleon masih dalam proses persidangan. Sidang etik menurutnya akan dilakukan setelah sidang pidana mempunyai inkrah atau keputusan hukum tetap.

"Yang jelas kan dari Propam itu kan akan melakukan sidang kode etik, tentunya setelah dapat inkrah dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada Pak Napoleon," kata Gatot, Senin (23/5/2022).

Napoleon saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Napoleon diduga menganiaya Muhammad Kasman alias M Kace di tahanan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polri Perkenalkan Tagline Baru Polisi Bersama Masyarakat, Tegaskan Pengabdian Berorientasi pada Rakyat

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Bertemu Kapolri Jenderal Suyudi, Komisi III DPR Lapor Ada Oknum Pejabat Polri Arogan

2 hari lalu

Pesan Kapolri Jenderal Suyudi usai Lantik 27 Pejabat: Segera Beradaptasi, Layani Optimal Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal